Sholat di Awal Waktu, Jangan Jadikan Alasan Menutup SPBU!

Sholat di Awal Waktu, Jangan Jadikan Alasan Menutup SPBU!

Instagram Okezonecom menayangkan berita berjudul, “Viral SPBU Tutup 15 Menit Setiap Waktu Sholat Tiba, Karyawan dan Pembeli Laksanakan Sholat Bejemaah”. Cuplikan berita yang ditulis adalah bahwa SPBU tersebut mempunyai kebiasaan tutup 15 menit sebelum waktu sholat. Pasalnya, kebijakan ini adalah keinginan dari sang pemilik.  Dalam berita itu pula disampaikan bahwa SPBU berlokasi di daerah Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tak ayal, pujian dan apresiasi banyak dilontarkan Netizen di kolom komentar. Di antaranya semisal komentar, Masyaallah luarbiasa…ini…ini…ini…yg wajib ditiru. Netizen lain menimpali bahwa pemiliknya amat hebat. Yang membuat saya bergidik ada komentar, “Kira2 buzzer2 muslim senang atau benci yaa liat pemilik SPBU nieee”.

Saya sendiri melihat fenomena itu sesaat tidak memiliki penilaian apapun. Tentu, kami tidak menyangkal bahwa fenomena itu sekilas terlihat baik dari sudut pandang Agama. Dan mengindikasikan bahwa geliat keagamaan sangatlah tinggi, bukan? Tapi kenapa kami tidak langsung memiliki penilaian sebagaimana Netizen yang berkomentar? Lantaran kami terbiasa memikirkan persoalan dengan menguraikan berbagai juz-juz (bagian-bagian) yang terhimpun di dalamnya sebelum memberi penilaian yang dalam ilmu mantik dikenal dengan istilah tashawwur.

Sholat itu Sendiri

Dalam kasus di atas sekurang-kurangnya ada tiga hal yang perlu dikaji. Pertama, Sholat itu sendiri. Kedua, sholat di awal waktu. Ketiga, SPBU ditutup 15 menit. Pertama, berkenaan dengan sholat tidak ada yang menyangsikan kewajibannya yang harus dilakukan setiap muslim sejak ia balig hingga Tuhan memanggil ke haribaannya (mati). Kewajiban ini tidak mengenal ras, warna kulit, ataupun status sosial. Kalau orang tersebut berstatus Islam maka wajib melaksanakannya kecuali ada beberapa alasan yang membenarkan untuk meninggalkan sholat, misalnya gila.

SPBU Tutup 10-15 Menit Setiap Awal Waktu

Kedua, adalah SPBU tutup 10-15 Menit Setiap Awal Waktu. Yang terpersepsi dalam benak saya ketika SPBU diucapkan yaitu merupakan fasilitas publik yang mesti melayani semua masyarakat tanpa memandang agamanya. Saya menjadi musykil ketika sholat dan jamaa’ah dikaitkan dengan SPBU. Kenapa sebab? Sebab sholat merupakan kewajiban pribadi yang terbatas dengan status agama sedangkan SPBU adalah fasilitas publik.

Ada pertanyaan menarik dalam pikiran saya adalah bila ada masyarakat memiliki kepentingan mendesak dan bensinya habis sementara untuk mengisi bensin harus menunggu sekitar 15 menit, bagaimana nasibnya? Bisa jadi waktu asar kerabatnya dibawa ke rumah sakit, sementara ia menysulnya tetapi terhambat dengan tidak adanya bensin yang untuk mengisinya harus menunggu orang sholat selama 15 menit?

Apakah saya tidak setuju kalau di SPBU digelar sholat, berjemaah lagi? Bukan kah itu bagus? Tentu saya setuju sekali. Yang membuat saya musykil adalah penutupan SPBU selama 15 menit lantaran melaksanakan sholat. Mengapa? Sebab SPBU itu fasilitas publik yang wajib melayani tiap masyarakat setiap saat sebab kebutuhan masyarakat berbeda-beda waktunya. Dan sholat berjemaah tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menutup SPBU, bukan?

Ringkasnya, bila SPBU ditutup karena waktu sholat dan membuat pembeli antri selama 15 menit menunggu kariyawannya itu sama saja memprioritaskan yang sunah (sholat jamaah di awal waktu) dan mengabaikan yang wajib (melayani masyarakat).

Sholat di Awal Waktu

Mengapa demikian? Sebab melaksanakan sholat tidak harus diawal waktu, betatpun tidak bisa dimungkiri bahwa sholat di awal waktu adalah keutamaan atau afdhaliyah. Misalnya, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathu al-Muin mengungkapkan akan kesunahan bersegara melaksanakan sholat waktu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori dan Imam Muslim.

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (ص: 88)

يندب تعجيل صلاة ولو عشاء لأول وقتها لخبر: أفضل الأعمال الصلاة لأول وقتها. [البخاري رقم: 537, مسلم رقم: 85]

“Disunahkan segara menyelenggarakan sholat, walau sholat isya’, di awal waktunya karena ada hadis Nabi yang mengatakan, “Paling utamanya amalan adalah sholat di awal waktu”.

Tetapi yang perlu diketahui bahwa kesunahan itu tidak berlaku secara mutlak dalam arti dalam setiap kondisi seseorang disunahkan melaksanakan sholat di awal waktu. Artinya, yang disnuahkan melaksanakan sholat di awal waktu bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan lain atau sedang santai. Buktinya, Imam al-Ramli memberikan statement beberapa kondisi seseorang disunahkan mengakhirkan waktu sholat. Menurutnya, lantaran kesunahan itu hanya berlaku bagi orang yang santai (tidak ada rintangan) sebagaimana diungkapkan beliau dalam kitabnya;

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (1/ 376)

 وَمَحَلُّ اسْتِحْبَابِ التَّعْجِيلِ مَا لَمْ يُعَارِضْهُ مُعَارِضٌ، فَإِنْ عَارَضَهُ وَذَلِكَ فِي نَحْوِ أَرْبَعِينَ صُورَةً فَلَا يَكُونُ مَطْلُوبًا: مِنْهَا نَدْبُ التَّأْخِيرِ لِمَنْ يَرْمِي الْجِمَارَ وَلِمُسَافِرٍ سَائِرٍ وَقْتَ الْأُولَى وَلِلْوَاقِفِ بِعَرَفَةَ فَيُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ وَإِنْ كَانَ نَازِلًا وَقْتَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ الْعِشَاءِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِمَنْ تَيَقَّنَ وُجُودَ الْمَاءِ أَوْ السُّتْرَةِ أَوْ الْجَمَاعَةِ آخِرَ الْوَقْتِ.

“Konteks kesunahan menyegerakan sholat di awal waktu selama tidak ada rintangan yang menghadangnya. Bila ada rintangan maka tidak dituntut (sunah) melaksanakan sholat di awal waktu, yang mana ada 40 kondisi. Di antaranya adalah (1) kesunahan mengakhirkan bagi orang yang sedang melempar jumrah (saat haji), (2) orang yang bepergian sepanjang awal waktu, (3) wukuf di ‘Arafah, (5) orang yang meyakini ada air atau penutup aurat atau Jemaah di akhir waktu”.

Bahkan secara tegas, Syekh Zainuddin al-Malibari mengemukakan seseorang wajib menunda sholatnya sampai akhir waktu, yaitu Ketika melihat orang tenggelam atau tawanan yang seaindainya menyelamatkan akan mengakhirkan waktu sholat.

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (ص: 89)

 ويؤخر أيضا وجوبا من رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه خرج الوقت

“Wajib juga mengakhirkan sholat orang yang melihat orang tenggelam atau tawanan yang seaindainya menolongnya akan mengeluarkan waktu sholat”.

Ini artinya, bila ada masyarakat yang amat membutuhkan bensin segera lantaran satu dan lain hal, semisal buru-buru menjemput saudaranya yang sekarat maka kariyawan SPBU wajib menunda sholatnya dan melayani masyarakat tersebut, hatta waktu sholat keluar.

Dengan demikian tidak seharusnya SPBU ditutup lantaran melaksanakan sholat di awal waktu. Solusinya, para kariyawan tetap melaksanakan sholat secara berjemaah di awal waktu tetapi di saat yang sama tetap membuka SPBU-nya dengan cara menyisakan 2 atau 3 kariyawan untuk menjaganya. Setelah selesai, maka gantian di mana 2/3 karyawan yang sebelumnya menjaga SPBU melaksanakan sholat secara berjemaah pula.

Namun demikian kami tidak berani mengategorikan fenomena tersebut sebagai fenomena yang dikenal dengan “kesalehan ritual tapi tidak saleh sosial”. Cuma saya akan mengutip salah satu dawuh guru kami, Kiyai Afifuddin Muhajir yang kurang lebih mengatakan, “Geliat keagamaan yang menggebu mestinya diimbangi dengan pengetahuan keagaam yang mendalam” Awkama Qala. (M Soleh Shofier)

link Gambar: Republika

5 thoughts on “Sholat di Awal Waktu, Jangan Jadikan Alasan Menutup SPBU!”

  1. Di pujer bondowoso sudah seperti itu yg mengakibatkan antrian panjang ketika sudah masuk waktu sholat. Bukannya ada pujian dari warga malahan adanua cacian seperti itu

    • Sholeh Shofier May 18, 2023 at 8:56 am

      berarti tidak solutif, sholat di awal waktu tapi buat warga geger hehehe. coba pakai cara yang ditawarkan sebagaimana dalam tulisan Insyaallah tugas (SPBU) aman ibadah pun lancar, Gimana?

    • Ustadz, coba bahas tentang kebijakan spbu yang tidak buka 24 jam. Sepertinya ini lebih memudharatkan. Soalnya di bondowoso, Situbondo, dan sekitarnya banyak yg ga 24 jam. Tutup jam 11 Malam. Ini kaitannya bukan dengan ibadah sholat lagi, tapi ibadahnya suami istri. Ini sangat membahayakan, soalnya para bapak2 hanya mementingkan kenyamanan dirinya (sunnah) tapi membuat publik menderita karena tidak bisa melayaninya (wajib). Wkwk

    • Sholeh Shofier May 18, 2023 at 2:09 pm

      Berat kalau menyangkut persoalan itu Gus Mim Faa’, ustad-ustdanya masih awam soal ibadah suami istri. WKWK

  2. Ustadz, coba bahas tentang kebijakan spbu yang tidak buka 24 jam. Sepertinya ini lebih memudharatkan. Soalnya di bondowoso, Situbondo, dan sekitarnya banyak yg ga 24 jam. Tutup jam 11 Malam. Ini kaitannya bukan dengan ibadah sholat lagi, tapi ibadahnya suami istri. Ini sangat membahayakan, soalnya para bapak2 hanya mementingkan kenyamanan dirinya (sunnah) tapi membuat publik menderita karena tidak bisa melayaninya (wajib). Wkwk

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest