Puasa Tapi Tidur Seharian, Batalkah Puasanya?

Puasa Tapi Tidur Seharian, Batalkah Puasanya?

Tidak bisa dipungkiri efek dari berpuasa membuat badan lemas dan malas melakukan aktifitas sehingga banyak orang menghabiskan bulan ramadhan yang penuh berkah tersebut dengan tidur semata. Kondisi tubuh yang lemas saat puasa seringkali dijadikan alasan untuk tidur sepanjang hari, usai makan sahur atau setelah shalat subuh hingga menjelang buka puasa. Ditambah lagi dengan kutipan hadits Nabi yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Akan tetapi, jika tidurnya seharian apakah puasanya tetap sah?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa orang yang tidur seharian sementara ia sedang puasa maka puasanya tetap dianggap sah. Hal ini, sesuai dengan pendapat Ashah karena menganggap bahwa tidur tidak membuat khitab atau titah terlepas. Beliau Menegaskan dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj [414/3]

 وَلَا يَضُرُّ النَّوْمُ الْمُسْتَغْرِقُ) لِجَمِيْعِ النَّهَارِ (عَلَى الصَّحِيْحِ) لِبَقَاءِ أَهْلِيَةِ الْخِطَابِ فِيْهِ

“tidur sepanjang hari menurut pendapat ashah tidak membuat batal puasa karena masih tetapnya khitab dalam tidur”

Imam al-Ramli al-Saghir juga menandaskan dalam Mugni al-Muhtaj [162/2], menurut beliau orang yang tidur tidak sama dengan orang yang ayan atau epilepsi yang berkonsekuensi batalnya puasa.

(وَلَا يَضُرُّ النَّوْمُ الْمُسْتَغْرِقُ) لِجَمِيعِ النَّهَارِ (عَلَى الصَّحِيحِ) لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْخِطَابِ، وَالثَّانِي يَضُرُّ كَالْإِغْمَاءِ، وَفُرِّقَ الْأَوَّلُ بِأَنَّ الْإِغْمَاءَ يَخْرُجُ عَلَى أَهْلِيَّةِ الْخِطَابِ بِدَلِيلِ سُقُوطِ وِلَايَتِهِ عَلَى مَالِهِ وَعَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ، بِخِلَافِ النَّائِمِ فِيهِمَا

“tidak membuat puasa batal tidur selama sehari suntuk menurut pendapat ashah karena beban taklif masih berlaku bagi orang yang tidur. Menurut pendapat ke dua bisa membatalkan puasa sebagaimana orang epilepsi. Dibedakan antara orang yang tidur dan epilepsi bahwa orang ayan sudah terlepas dari beban taklid dengan bukti hak otoritas hartanya gugur dan tidak wajib mengqadha sholat. Berbeda dengan orang yang tidur”

Akan tetapi, meski tidak membatalkan puasa orang yang tidur seharian tetap berdosa sebab meninggalkan kewajiban lainnya yaitu sholat. Dalam kitab Mausu’ah al-Fikih Islami [152/3] merinci hukum orang yang berpuasa dan tidur sepanjang hari. Menurutnya, orang yang berpuasa dan tidur sampai tenggelamnya matahari maka hukumnya diperinci sebagai berikut: (1) apa bila tidurnya disebabkan alasan yang dibenarkan syara’ maka puasanya sah dan tidak wajib qadha’ (2) jika tidak ada alasan yang dibenarkan namun semata-mata ingin tidur karena berpuasa maka puasanya tetap sah namun berdosa sebab meninggalkan sholat wajib dan menyia-nyiakan waktu kosong untuk beribadah, dan dianggap berlebihan dalam tidurnya.

Menarik untuk merenungi penjelasan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin [231/1] saat menjelaskan tentang etika dalam puasa. Beliau menandaskan;

بَلْ مِنَ الْآدَابِ أَنْ لَا يُكْثِرُ النَّوْمَ بِالنَّهَارِ حَتَّى يُحِسَّ بِالْجُوْعِ وَالْعَطْشِ وَيَسْتَشْعِرُ ضُعْفَ الْقَوِيِّ فَيَصْفُو عِنْدَ ذَلِكَ قَلْبُهُ وَيَسْتَدِيْمُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ قَدْراً مِنَ الضَّعْفِ حَتَّى يَخُفُّ عَلَيْهِ تَهَجُّدُهُ وَأَوْرَادُهُ فَعَسَى الشَّيْطَانُ أَنْ لَا يَحُوْمَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْظُرُ إِلَى مَلَكُوْتِ السَّمَاءِ

“sebagian etika berpuasa hendaknya tidak sering tidur di siang hari sehingga seseorang merasakan lapar dan dahaga, dan merasakan lemahnya kakuatan, dengan demikian hatinya akan jernih. Dan senantiasa melemah sehingga ringan untuk melakukan tahajjud dan barang kali syetan tidak menganggu hatinya lalu ia bisa tembus pandang ke langit malakut”

Oleh karena itu, meskipun puasanya dianggap sah bagi orang yang tidur seharian alangkah baiknya melakukan keta’atan terlebih di bulan ramadhan yang penuh berkah tersebut.

freepik

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest