Fondasi ketiga dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis adalah menunaikan kewajiban dan hak masing-masing (رعاية الحقوق الزوجية). Fondasi ketiga ini sesungguhnya adalah kelanjutan dari 2 fondasi sebelumnya. Sebab,
Dewasa ini banyak kalangan yang menyuarakan krisis lingkungan dengan lantang, yang sebelumnya hanya terdengar sayup-sayup. Kerusakan lingkungan benar-benar telah nyata (muhaqqaqun). Dan problematika krisis lingkungan sangatlah kompleks. Mulai dari polusi
Oleh: Dr. Imam Nakhe’i(Dosen Ma’had Aly Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan 2014-sekarang) Saat ini mulai banyak berkembang model hubungan tetangga yang anti pada kelompok yang lain. Berkembangnya sikap eksklusivitas dalam
Oleh: Arifin Khan(Musyrif Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo) Berbicara peraturan dan hukuman (‘uqubah) tidak boleh lepas dari pembahasan tujuan dan maksudnya (maqashid). Memformulasi bentuk-bentuk sanksi tanpa menggariskan maqashidnya akan mengakibatkan
Oleh: M Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Perubahan musim adalah sunnatullah. Dan akhir-akhir ini beberapa daerah sudah mulai mengalami perubahan musim, yakni memasuki musim penghujan setelah melewati musim kemarau. Hujan
Oleh: Halimah Az-Zayn.(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Manusia merupakan makhluk tuhan paling sempurna. Oleh karena itu, di antara beberapa makhluk yang diciptakan, manusia mendapatkan kemuliaan tersendiri di sisi Allah subhanahu wa
Oleh: Nur Hefni(Musrif Ma’had Aly Situbondo) Pada era milenial sering kita jumpai fenomena banjir, pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, tanah longsor, gunung meletus, menipisnya lapisan ozon, maupun pencemaran udara. Kabar ini
Imam Nakhe’i merupakan tokoh agama yang fasih di Indonesia. Ia banyak menjelaskan persoalan perempuan dan gender dengan pendekatan Islam. Berikut tujuan nikah menurut Imam Nakhe’i, serta definisi nikah itu sendiri. Sebagai asumsi dasar, syari’at
Membandingkan Maqashidus Syari’ah dengan Qiyas sepintas terlihat kurang pada tempatnya. Sebab, jika qiyas mempunyai peran dan posisi sebagai salah satu sumber hukum, maka tidak demikian halnya dengan maqashidus syari’ah. Dalam
Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo pada era ke-pengasuh-an Kiai As’ad Syamsul Arifin, masyhur sebagai basis perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kondisi seperti itu terus berlangsung lama, bahkan sampai melekat pada diri pengasuhnya,