Dalam rumah tangga yang diikat dengan tali suci pernikahan, salah satu yang diidamkan adalah kehadirannya anak di tengah sepasang suami istri. Hampir semua keluarga menginginkan anak kecuali sebagian kecil kelompok
Salah satu penghargaan yang diberikan Islam kepada orang tua, bukan hanya mewajibkan anak-anaknya untuk berbakti. Lebih dari itu, Islam mewajibkan kepada sosial yang mengitari atau masyarakat sekitar untuk ikut hadir
Sesungguhnya bagaimana konsep orang tua dalam Islam sehingga ia mendapatkan penghargaan yang nilainya tak terhingga, khususnya ibu? Keluarga adalah hal niscaya dalam eksistensinya sosial dan menjadi institusi utama yang menjadi
Pada Muktamar yang dilaksanakan di Doha Qatar 2004 Syekh Yusuf al-Qardlawi mengimbau kepada seluruh peserta Muktamar, demikian seluruh masyarakat yang masih berpegang teguh pada moral dan nilai luhur, untuk melakukan
Pengajian kali ini sudah sampai pada penjelasan yang terakhir dari prinsip-prinsip atau fondasi dalam membangun dan membina rumah tangga yaitu menjaga kestabilan rumah tangga itu sendiri, atau dalam bahasa Syekh
Dalam pengajian dua sebelumnya, ditegaskan oleh Syekh Yusuf al-Qardawi bahwa fondasi yang menopang bangunan rumah tangga tetap utuh adalah menunaikan hak dan kewajiban masing-masing dari suami istri. Selain itu, untuk
Di bagian pertama telah dijelaskan kewajiban suami untuk istrinya yang include dalam rumpun Hak dan Kewajiban sebagai fondasi ketiga Rumah Tangga dengan standar yang telah digariskan Tuhan (حدود الله). Selanjutnya
Fondasi ketiga dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis adalah menunaikan kewajiban dan hak masing-masing (رعاية الحقوق الزوجية). Fondasi ketiga ini sesungguhnya adalah kelanjutan dari 2 fondasi sebelumnya. Sebab,
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, orang yang hendak membangun rumah tangga harus mempersiapkan fondasi yang kuat sebagai pijakannya. Antara lain adalah harus selektif dengan berbagai kriterianya. Selain itu, seseorang yang hendak membangun
Bukti bahwa syariat sangat memedulikan keberlangsungan pernikahan agar tetap harmonis yaitu sedari awal (pra-nikah) syariat memberikan kriteria yang patut untuk dijadikan pertimbangan dalam membangun rumah tangga. Syekh Yusuf al-Qardlawi menjadikan