Di bagian pertama telah dijelaskan kewajiban suami untuk istrinya yang include dalam rumpun Hak dan Kewajiban sebagai fondasi ketiga Rumah Tangga dengan standar yang telah digariskan Tuhan (حدود الله). Selanjutnya
Fondasi ketiga dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis adalah menunaikan kewajiban dan hak masing-masing (رعاية الحقوق الزوجية). Fondasi ketiga ini sesungguhnya adalah kelanjutan dari 2 fondasi sebelumnya. Sebab,
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, orang yang hendak membangun rumah tangga harus mempersiapkan fondasi yang kuat sebagai pijakannya. Antara lain adalah harus selektif dengan berbagai kriterianya. Selain itu, seseorang yang hendak membangun
Bukti bahwa syariat sangat memedulikan keberlangsungan pernikahan agar tetap harmonis yaitu sedari awal (pra-nikah) syariat memberikan kriteria yang patut untuk dijadikan pertimbangan dalam membangun rumah tangga. Syekh Yusuf al-Qardlawi menjadikan
Pada kelanjutan khataman kitab al-Usrah Kamā Yurīduhā al-Islām, ustad Madid membaca seluk beluk tentang usrah yang dijelaskan pertama kali oleh Syekh Yusuf al-Qardlawi. Setelah itu, masuk pada penjabaran prinsip-prinsip dalam
Sesuai jadwal pengajian, tadi sore adalah perdana Ma’had Aly Situbondo menyelenggarakan khataman kitab menjelang Ramadan yang diampu oleh Wakil Katib Ma’had Aly, Ust. Izzul Madid melalui Channel You Tube Ma’had