Oleh: Moh Sholeh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Tak dimungkiri bahwa KH. Afifuddin Muhajir lekat dengan fikih dan ushul fiqh. Ketika beliau disebutkan, bagi sebagian kalangan, sepintas yang tergambar dalam pikiran
Oleh: KH. Afifuddin Muhajir. Dalam menentukan awal bulan Ramadan dan bulan Syawal untuk memulai dan mengakhiri puasa, sampai saat ini jumhur (mayoritas ulama) berpedoman pada rukyat. Yang dimaksud adalah melihat
Oleh: Moh Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Kewajiban haji bisa dibebankan apa bila telah memenuhi beberapa syarat yang telah disebutkan Tuhan dalam QS. Ali Imran [3]: 97. {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
Oleh: Moh Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Dalam artikel ini kami akan membahas tentang doa dengan mengkaji dalil-dalilnya dan fakta sejarah yang unik. Pasalnya selain salat, berdoa juga merupakan salah
M Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Kiai Afifuddin Muhajir, dengan mengutip hadis Nabi, berupaya mengingatkan para khatib dan melontarkan, “Salah satu ajaran Nabi yang banyak diabaikan atau luput dari perhatian
Oleh: Moh Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Dalam Alquran dinyatakan tujuan nikah adalah sakinah sebagaimana tertera dalam dua surah berbeda, QS. al-A’raf [30]: 189 dan QS. Al-Rum [30]: 21. “Dia
Oleh: Moh Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Kata dermawan dalam KBBI memiliki dua pengertian yaitu kebaikan hati terhadap sesama dan kemurahan hati (suka memberi). Sementara dalam kitab-kitab klasik, dermawan sering
Oleh: M Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Tafsir Progresif Kiai Afifuddin Muhajir: Bukti Mencintai Negara –Beberapa bulan terakhir ini, pada bulan September 2022 lalu tepatnya tanggal 25 Kiai Afifuddin Muhajir
Oleh: M Soleh Shofier(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo) Membincangkan soal salat yang dijamak mungkin, bagi sebagian kalangan, kurang menarik. Tapi jika materi itu disinggung oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul
Oleh: Ust. Muhammad Ahadanal Khalim(Pengajar di Ma’had Aly Situbondo) Dengan menyadari adanya kolerasi yang kuat antara syariat Islam dengan tujuan utamanya yang lima (maqashid al-syariah al-khamsah, yakni menjaga agama, jiwa,