Apakah Nabi berijtihad? Ini merupakan perbincangan klasik dalam kitab-kitab Usul Fikih. Secara umum, ulama terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa Nabi tidak mungkin berijtihad karena apapun yang keluar
Dalil menjadi objek kajian usul fikih, dalil pula yang akan menjadi pijakan preskripsi hukum syariat. Oleh karena itu, kajian mengenai dalil menjadi bagian sentral dalam usul fikih. Definisi Dalil Dalil
Ajaran universal syariat (kulliyyat as-syari’ah) adalah ajaran mendasar, tak dapat diganggu gugat (qath’iyy) dan berlaku selamanya yang didukung oleh argumentasi syariat sendiri serta dikuatkan oleh akal sehat. Sedangkan ajaran partikular
Kalau diibaratkan pohon, ia tidak akan menjulang tinggi ke langit tanpa akar kokoh yang menghunjam ke bumi. Umpama rumah, ia tak mungkin tegak berdiri tanpa adanya lapisan fondasi yang kuat.
Salah satu trilogi dalam Islam adalah fikih atau syariat. Fikih bertugas menjawab dan menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan nas Alquran ataupun Sunah. Upaya fikih ini, memerlukan perangkat berupa Usul Fikih.
Semua lafaz dalam berbagai literatur pasti memiliki makna. Dan setiap makna belum tentu mempunyai lafaz (ليس لكل معنى لفظ). Kendati pun demikian, tidak semua makna mengandung hukum. Karena hukum harus
Tidak Butuh Usul Fikih Usul Fikih bisa dianggap tidak ada di zaman rasulullah karena keberadaan rasulullah adalah otoritas mutlak pencetus hukum yang langsung mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Sahabat rasulullah
Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Tujuannya adalah untuk melindungi badan dari sengatan matahari atau dari dinginnya malam. Selain itu, pakaian juga sebagai penutup aurat bagi umat beragama, walaupun menutup
Istilah ijtihad tentu tidak asing bagi pelajar ataupun cendikiawan Fikih dan Usul Fikih. Ijtihad merupakan sebuah ungkapan untuk sebuah usaha seorang mujtahid dalam rangka memproduksi hukum dari sumber-sumber (dalil-dalil) syariat.