Eksistensi Ijtihad Pada Dinamika Kehidupan

Eksistensi Ijtihad Pada Dinamika Kehidupan

Istilah ijtihad tentu tidak asing bagi pelajar ataupun cendikiawan Fikih dan Usul Fikih. Ijtihad merupakan sebuah ungkapan untuk sebuah usaha seorang mujtahid dalam rangka memproduksi hukum dari sumber-sumber (dalil-dalil) syariat. Maka di samping istilah ijtihad, terdapat istilah mujtahid yakni, orang yang memiliki kapasitas melakukan ijtihad.

Keberadaan mujtahid di setiap masa adalah niscaya, seiring dengan dinamika problematika kehidupan. Postulat-postulat hukum yang diproyeksikan untuk problematika di zaman terdahulu belum tentu bisa diproyeksikan untuk problematika saat ini, karena banyak permasalahan saat ini yang berbeda dengan permasalahan terdahulu; sehingga putusan hukum untuk permasalahan terdahulu—tidak bisa dan—perlu dikonstruk untuk (dapat) diproyeksikan menyikapi permasalahan saat ini.

Ijtihad Imam Mazhab adalah kategori ijtihad mutlak, dalam ijtihad ini banyak persyaratan ketat untuk menjadi mujtahid mutlak. Tentu sulit (untuk tidak mengatakan tidak mungkin) memiliki kapasitas (memenuhi syarat-syarat) mujtahid mutlak. Namum ijtihad yang dimaksud dalam tulisan ini, bukanlah ijtihad mutlak.

Ijtihad yang masih berafiliasi (mengembangkan, mengkonstruk, dst.) terhadap ijtihad yang dilakukan mujtahid terdahulu, (tentu) bukan merupakan ijtihad mutlak. Sehingga seseorang untuk melakukan ijtihad yang bukan ijtihad mutlak, tidak perlu memenuhi kapasitas sebagai mujtahid mutlak; sebagaimana yang diwanti-wanti oleh Imam al-Ghazali. Ijtihad model ini, yang dimaksud dalam tulisan ini.

Imam al-Syatibi dalam kitab al-Muwāfaqāt membagi ijtihad menjadi dua; ijtihad yang berpeluang selesai/memberi keputusan final (fixed) dan ijtihad yang akan terus eksis (dynamic oriented) sampai akhir zaman. Ijtihad bagian pertama adalah ijtihad yang objek kajiannya adalah hukum serta illah (alasan hukum) yang terkandung dalam teks Alquran dan hadis. Selain itu, ijtihad yang berkemungkinan fixed adalah ijtihad yang berorientasi mengkaji indikasi-indikasi lafal (teks); menyelesaikan kontradiksi teks dan lain-lain.

Jika ijtihad model pertama berpeluang selesai/final (fixed), maka ijtihad model kedua akan terus eksis dan menjadi sebuah keniscayaan. Ijtihad model ini sering dikenal dengan ijtihād bi taḥqīq al-manā (ijtihad dinamis untuk melangsungkan verifikasi). Berbeda dengan ijtihad model pertama yang fokus pada kajian teks, ijtihād bi taḥqīq al-manā berorientasi untuk aplikasi keputusan hukum terdahulu guna menjadi solusi bagi problematika-problematika baru.

Taḥqīq al-manā berarti usaha untuk memastikan (verifikasi) keberadaan ‘illah (alasan hukum) dalam kasus-kasus yang tidak dihukumi oleh nas, sehingga kasus-kasus tersebut akan dihukmi sesuai dengan tuntutan dari illah tersebut. Abdullah bin Bayyah membagi ijtihād bi taḥqīq al-manā menjadi dua gambaran.

Pertama, usaha untuk menerapkan konsep-konsep universal ke dalam dunia realita. Contohnya, ulama telah menetapkan kriteria adil berupa tidak pernah melakukan dosa besar serta tidak sering melakukan dosa kecil. Dalam kehidupan sehari-hari, adil sering menjadi kriteria atau syarat untuk sebuah persoalan. Misalnya, adil menjadi syarat untuk wali nikah, untuk saksi, untuk hakim dsb. Sebelum menentukan siapa yang berhak menjadi wali, saksi, dst. diharuskan untuk memastikan (memverifikasi) kriteria sifat adil pada seseorang yang dimaksud. Pada contoh ini, verifikasi kriteria sifat adil pada orang yang hendak dijadikan hakim (semisal) dinamakan ijtihād bi taḥqīq al-manā.

Kedua, usaha untuk memastikan (memverifikasi) keberadaan ‘illah dalam sebuah kasus (fenomena). Hal ini tergambar dalam kasus mengenai bunga bank, misalnya. Seluruh ulama sepakat bahwa riba hukumnya haram. Namun ulama tidak satu suara dalam memastikan apakah bunga bank termasuk riba atau tidak termasuk riba. Mereka (jumhūr/mayoritas) yang berpendapat bahwa bunga bank hukumnya haram, karena menganggap bahwa ‘illah (alasan diharamkannya) riba juga terdapat (terverifikasi) dalam kasus bunga bank. Akan tetapi, mereka yang mengatakan bunga bank tidak haram, menganggap bahwa bunga bank berbeda dengan riba yang diharamkan oleh syariat; menyimpulkan bahwa ‘illah riba tidak ada dalam kasus bunga bank. Mengapa ‘illah riba tidak ada pada kasus bunga bank sesuai pendapat yang tidak mengharamkan bunga bank? Salah satu alasannya, karena nilai mata uang saat ini tidak stabil (berkemungkinan naik-turun); (misalnya) inflasi mengakibatkan nilai mata uang tahun sebelumnya berbeda dengan nilai tahun ini, sehingga (umpama) kita meminjam uang seratus ribu di tahun lalu akan dianggap tidak adil jika sekarang kita membayarnya dengan jumlah yang sama (karena ada inflasi).

Dengan demikian, aktifitas ijtihad tidak akan pernah berhenti sepanjang zaman. Hanya saja format ijtihad yang dilakukan tentu akan sedikit berbeda dengan apa yang telah dilaukan oleh para imam mujtahid dahulu. Kita juga masih memiliki peluang untuk melakukan ijtihad, memilah dan memilih pendapat yang sesuai dengan kondisi zaman menggunakan perangkat ilmu Usul Fikih dan pengetahuan lainnya. Pada akhirnya integrasi dan interkoneksi antardisiplin keilmuan bisa diaplikasikan menjadi semacam solusi alternatif guna menyikapi dinamika problematika kehidupan. Wallāhu alam…

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest