Hukum Mendoakan Pahlawan Nonmuslim Dalam Rangka Hari Kemerdekaan

Hukum Mendoakan Pahlawan Nonmuslim Dalam Rangka Hari Kemerdekaan

Oleh: Farina Faradina

(Mahasantri Ma’had Aly Marhalah Tsaniyah)

Bulan Agustus merupakan bulan bersejarah bagi Rakyat Indonesia, pada bulan ini, tepat tanggal 17 Agustus diadakan upacara pengibaran bendera merah putih di setiap sudut lapangan desa maupun kota. Seluruh rakyat Indonesia serentak mengibarkan bendera merah putih sebagai tanda kemerdekan sekaligus mengenang perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan selama lebih dari tiga abad.

Mengingat kembali substansi kemerdekaan, lebel merdeka tidak serta merta di dapat rakyat Indonesia dengan cara yang mudah, melainkan harus mengorbankan ribuan darah rakyat Indonesia. Oleh karenanya, memperingati kemerdekaan berarti juga turut mengenang jasa-jasa para pahlawan yang gugur melawan para penjajah.

Mengenang para pahlawan berarti mendoakan mereka yang telah gugur di medan perang, baik pahlawan yang muslim maupun nonmuslim. Sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai ukhuwah insaniyah, bagaimanakah hukum mendoakan pahlawan yang nonmuslim dalam rangka hari kemerdekaan?

Pada hakikatnya, terlepas dari keyakinan masing-masing individu semua manusia itu bersaudara. Hal tersebut mengindikasikan bahwa menyambung hubungan silaturrahim dengan nonmuslim dan berbuat baik kepada mereka termasuk hal-hal yang dianjurkan di dalam Islam, terbukti dengan firman Allah dalam surah al-Mumtahanah ayat 8;

لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (al-Mumtahanah: 8).

Berbuat baik yang dimaksud dalam ayat tersebut menurut Fakhruddin ar-Razi adalah memperlakukan mereka secara adil, berinteraksi dengan baik, tidak mengganggu keberadaan umat nonmuslim serta saling tolong menolong.

Syekh Syauqi Alam di dalam Dar- Ifta’ al-Mishr juga menyebutkan bahwa diantara bentuk berbuat baik kepada nonmuslim adalah mendoakan kebaikan kepada mereka menyangkut urusan dunia, seperti mendoakan kesehatan, kesembuhan, kelancaran rizki dan hal-hal yang menggambarkan kasih sayang dan cinta.

Dalam sebuah Hadis diceritakan bahwa Nabi saw. pernah mendoakan seorang Yahudi sebagai berikut:

كَثَّرَ اللهُ مَالَكَ، وَوَلَدَكَ، وَأَصَحَّ جِسْمَكَ، وَأَطَالَ عُمُرَكَ

“Semoga Allah memperbanyak hartamu, anakmu dan memberikan kesehatan pada tubuhmu dan memanjangkan usiamu”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Hanya saja kebolehan mendoakan nonmuslim ini berlaku ketika dia masih hidup, sedangkan nonmuslim yang sudah meninggal dalam kitab Hasyiah as-Shawi disebutkan secara tegas bahwa mendoakannya tidak boleh berdasarkan ayat 133 surat at-Taubah:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.”

Para ulama menjelaskan bahwa keharaman mendoakan nonmuslim dalam konteks ayat tersebut berlaku jika benar-benar terbukti dia sebagai penghuni neraka jahanam, sehingga mafhum-nya (pemahaman kebalikannya) jika belum pasti sebagai penghuni neraka maka diperbolehkan mendoakan mereka. Sedangkan indikasi seseorang pasti masuk neraka adalah mati dalam keadaan kufur. 

Karena itu, dalam konteks mendoakan pahlawan non muslim hukumnya haram. Sedangkan mendoakan pahlawan yang masih hidup hukumnya boleh dan sangat dianjurkan untuk berbuat baik sebagai balasan atas kebaikannya. Wallahu a’lam.

One thought on “Hukum Mendoakan Pahlawan Nonmuslim Dalam Rangka Hari Kemerdekaan”

  1. Terima kasih ilmu nya…..tercerahkan

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest