Kemaslahatan Rujuk Mempertimbangkan Persetujuan Istri

Kemaslahatan Rujuk Mempertimbangkan Persetujuan Istri

Rujuk, bertujuan membangun kembali rumah tangga yang sempat retak sebab talak yang dijatuhkan oleh suami. Konsep rujuk diperlukan, karena terkadang seseorang merasa kehilangan, berada dalam penyesalan sebab talak yang (sebelumnya) dilakukan. Maka rujuk adalah konsep solutif untuk menyambung kembali ikatan pernikahan yang telah diputus. Dalil konsep rujuk adalah firman Allah surah Al-Baqarah ayat: 228

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Artinya : … Jika para suami menghendaki kemaslahatan, mereka lebih berhak untuk merujuknya (perempuan yang mereka talak) pada masa penantian (‘iddah)…

Semua ulama sepakat melalui ayat di atas bahwa rujuk merupakan hak bagi suami. Konsekuensinya, rujuk yang dilakukan oleh suami sah (hukumnya), di manapun dan kapanpun. Suami dalam melakukan rujuk: tidak perlu mempertimbangkan persetujuan istri; tidak perlu ada wali; bahkan istri tidak perlu tahu bahwa dirinya telah dirujuk oleh mantan suaminya, sebagaimana ditegaskan dalam kitab-kitab fikih klasik, semisal dalam Tufah al-Mutāj karya Imam Ibn Hajar Al-Haitami.

Terdapat problematika ketika menghukumi kesahan rujuk yang dilakukan suami tanpa mempertimbangkan kerelaan istri (yang hendak dirujuk), sebagaimana keterangan dalam kitab-kitab klasik yang disinggung di atas. Pasalnya, tidak semua istri yang telah diceraikan mau dirujuk. Tidak sedikit mantan istri justru enggan merajut hubungan rumah tangga yang telah dinodai dengan talak seorang suami. Maka, bagaimana menghukumi kesahan rujuk seorang suami terhadap istrinya sementara istrinya enggan (tidak rela) dirujuk?

Penting untuk mengkaji konsep rujuk yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu demi kemaslahatan seorang istri. Jika kita menelisik kembali ayat yang menjadi dalil konsep rujuk, tidak serta merta Allah SWT. memberikan hak rujuk kepada suami. Dalam ayat tersebut Allah SWT. memberikan catatan penting yaitu, jika para suami menghendaki kemaslahatan. Maka, seorang suami tidak memiliki hak rujuk bilamana rujuk yang hendak dilakukan tidak mengacu kepada kemaslahatan bersama.

Sebagian ulama memahami catatan iṣlāḥ hanya sebagai anjuran bukan syarat sah rujuk; misal, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Suyuti dan al-Mahalli dalam tafsir al-Jalālain dan juga dalam literatur fikih-fikih klasik. Artinya, meskipun suami itu merujuk istrinya tanpa mempertimbangkan maslahat, rujuk tetap dianggap sah. Paling banter perbuatan suami tersebut hanya dihukumi haram, namun rujuk yang dilakukan tetap dianggap sah.

Spirit dari ayat di atas, untuk menekankan kemaslahatan bagi istri dan suami dalam permasalahan rujuk. Kemaslahatan ini tidak bisa tercapai tanpa adanya pertimbangan dari kedua belah pihak; kemaslahatan itu bisa tercapai dengan adanya persetujuan dari seorang istri selaku yang menjadi objek rujuk dari suami. Kemaslahatan itu tidak akan diperoleh meski mantan suami sudah bertekad untuk memenuhi hak-hak istri sekaligus menjalankan kewajiban-kewajiban suami pascarujuk nantinya, jika persetujuan istri tidak dipertimbangkan dalam rujuknya.

Kesimpulannya, rujuk tidak sah jika tidak mempertimbangkan persetujuan istri; karena tanpa persetujuan istri, rujuk yang hendak dilakukan masih bisa terbaca sebagai ‘tidak maslahat’. Maka, istri tidak otomatis kembali terikat dengan mantan suaminya sebagai suami-istri melalui rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan istri.

Akhiran, meski rujuk merupakan hak mutlak suami, tidak boleh suami merampas hak kebebasan istri untuk rela/tidak rela terhadap rujuk yang hendak dilakukan. Hal ini, karena bertentangan dengan nilai-nilai iṣlāḥ sebagai spirit rujuk itu sendiri yakni, menghendaki kemaslahatan istri dan suami. Sehingga, istri juga berhak menentukan pilihannya apakah rela dirujuk/tidak rela dirujuk oleh suaminya. Wallāhu a’lam. [fQh]

Oleh:
M. Sholeh Sofier
(Mahasantri Ma’had Aly Marhalah Tsaniyah)

One thought on “Kemaslahatan Rujuk Mempertimbangkan Persetujuan Istri”

  1. kasoon se sobung betes epon…

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest