Kuliah Pagi (2):  Hakikat Fikih dan Usul Fikih

Kuliah Pagi (2): Hakikat Fikih dan Usul Fikih

Salah satu trilogi dalam Islam adalah fikih atau syariat. Fikih bertugas menjawab dan menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan nas Alquran ataupun Sunah. Upaya fikih ini, memerlukan perangkat berupa Usul Fikih.

Definisi & Domain Fikih serta Usul Fikih

Secara etimologi, al-fiqh semakna dengan kata al-fahm yang berarti memahami atau mengerti (terhadap sesuatu). Sedangkan fikih secara terminologi adalah

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

Ilmu tentang hukum-hukum syariat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil parsial .

Yang dimaksud dengan hukum-hukum syariat praktis adalah hukum-hukum yang berkenaan dengan perilaku mukalaf. Sifat ‘praktis’ dalam definisi ini sekaligus mengacu pada domain fikih; yakni perilaku mukalaf sebagai tindakan yang berkonsekuensi atau berakibat hukum. Contohnya, jual beli online hukumnya boleh, keharaman meminum bir, kesunahan Salat Witir dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan dalil-dalil parsial adalah dalil-dalil yang mengacu pada tema-tema tertentu.

Usaha untuk mengungkap hukum dari berbagai aktivitas manusia melalui dalil-dalil tersebut adalah tugas seorang mujtahid (sebagaimana pengertian mujtahid https://maalysitubondo.ac.id/eksistensi-ijtihad-untuk-setiap-persoalan/). Sehingga ‘pengetahuan’ dalam definisi fikih berarti asumsi kuat (pengetahuan) seorang mujtahid.

Dengan demikian, pengetahuan (asumsi) non-mujtahid terhadap hukum-hukum syariat tidak dianggap sebagai fikih, karena pengetahuan non-mujtahid terhadap hukum-hukum syariat tidak melalui proses pembacaan dan perenungan terhadap dalil-dalil parsial melainkan semata diperoleh dari informasi para mujtahid.

Usul fikih didefinisikan:

العلم بالقواعد و البحوث التي يتوصل بها الى استفادة الاحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية

Ilmu tentang sekumpulan teori atau kaidah yang dijadikan instrumen/alat untuk menggali hukum-hukum syariat praktis melalui dalil-dalil parsial.

Domain (atau objek) kajian usul fikih adalah dalil-dalil kulliy (global/universal) untuk memproduksi hukum-hukum kulliy (global/universal) atau kaidah-kaidah umum. Artinya, mengkaji dalil-dalil global/universal secara induktif guna memperoleh kaidah-kaidah umum merupakan bentuk kerja usul fikih.

Terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami (dimufahami) lebih lanjut dalam memahami usul fikih dan fikih, sebagai berikut:

  • Dalil juz’iy, yaitu dalil parsial yang berkenaan dengan kasus-kasus tertentu seperti ayat aqimū al-ṣalāh “dirikanlah salat”.  Dalil ‘aqimū al-ṣalāh’ adalah dalil parsial karena berkenaan dengan permasalahan tertentu yakni, salat.
  • Dalil kulliy, yaitu dalil umum yang menaungi dalil parsial di atas. Misalnya, perintah, larangan dan seterusnya hingga ijmak dan kias.
  • Hukum juz’iy, yaitu hukum (nilai) sebuah tindakan atau kasus tertentu, yang diperoleh dari dalil juz’iy setelah hukum kulliy diaplikasikan pada dalil juz’iy. Semisal, kewajiban salat lima waktu, kesunahan Salat Witir dan lain sebagainya.
  • Hukum kulliy, yaitu hukum (nilai) yang bersifat umum, yang diperoleh dari dalil kulliy, yang akan diaplikasikan pada dalil juzi’iy agar dalil juz’iy melahirkan hukum juz’iy. Seperti hukum, ‘asas nilai sebuah perintah ialah kewajiban’.

Keempat istilah di atas memiliki hubungan erat, karena tidak mungkin akan diperoleh dalil universal tanpa menginventarisasi dalil-dalil parsial, tidak mungkin ada hukum parsial tanpa ada hukum universal, dan seterusnya.

Wilayah kajian seorang Ushuli (sebutan bagi ulama usul fkih) terbatas dalam ranah dalil universal dan hukum universal. Dengan kata lain, ia meneliti redaksi-redaksi yang terdapat dalam Alquran misalnya, kemudian melakukan pengelompokan sesuai dengan jenisnya masing-masing, hingga redaksi-redaksi yang berbentuk perintah dikumpulkan jadi satu, begitu juga redaksi yang berbentuk larangan, dan seterusnya. Selanjutnya, redaksi perintah yang telah dikumpulkan itu kemudian diteliti secara induktif untuk memperoleh sebuah kesimpulan umum. Proses menginduksi redaksi-redaksi perintah yang ada dalam Alquran ini, kemudian melahirkan kaidah/hukum universal “Pada dasarnya, perintah itu mengandung kewajiban; nilai asas sebuah perintah adalah kewajiban”.

Pada tahap berikutnya, kaidah-kaidah yang dihasilkan oleh Ushuli dijadikan alat oleh ahli fikih untuk membaca sebuah dalil parsial. Langkah ini dilakukan untuk menghasilkan hukum-hukum syariat praktis dari dalil-dalil parsial tersebut. Inilah yang disebut dengan hukum parsial; fikih; syariat.

Tujuan Ilmu Fikih dan Usul Fikih

Setiap disiplin ilmu pasti memiliki aksiologi yang ingin dituju, termasuk ilmu fikih dan usul fikih. Tujuan praktis yang ingin dicapai oleh ilmu fikih adalah menerapkan hukum-hukum praktis yang telah dihasilkan melalui dalil-dalil parsial untuk dipraktikan dalam kehidupan nyata; tujuan praksis ilmu fikih adalah pelaksanaan hukum syariat (fikih itu sendiri) dalam kehidupan.

Sedangkan ilmu ushul fikih bertujuan untuk memberikan perangkat yang benar (segala rumusan teori usul fikih) dalam membaca dalil parsial. Di samping itu, teori-teori usul fikih juga berfungsi untuk menyelesaikan beberapa dalil yeng terkesan kontradiktif. Pun beberapa teori dalam usul fikih juga bisa digunakan untuk menjawab kasus-kasus yang tidak dijumpai keterangan hukumnya dalam Alquran maupun hadis, seperti teori tentang istiḥsān, maṣlaḥah mursalah dan sebagainya. Maka usul fikih merupakan pondasi dari bangunan ilmu fikih. Sekian. Wallāhu a’lam. (fQh)

Oleh:
Maulana Nur Rahman & M. Zainul Mujahid
(Mahasantri Mahad Aly Marhalah Ula & Marhalah Tsaniyah)

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
Info Grafis: Tim Kreatif Ma’had Aly

One thought on “Kuliah Pagi (2): Hakikat Fikih dan Usul Fikih”

  1. Terimakasih atas penjelasannya, sangat bermanfaat karena ini merupakan asas (dasar). Berkah terus buat kampus maaly Situbondo

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest