Halaqah Pimpinan Ma’had Aly se Jawa Timur; Menguatkan Eksistensi Ma’had Aly

Halaqah Pimpinan Ma’had Aly se Jawa Timur; Menguatkan Eksistensi Ma’had Aly

Syahdan, Pimpinan Ma’had Aly se Jawa Timur mengadakan Halaqah di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo pada Kamis, 02 Februari 2023. Dalam acara itu dihadiri langsung oleh Mudir sekaligus Pengasuh PP. Salafiyah Syafi’iyah, KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy dan Sekretaris Majelis Masyayikh Dr. Muhyiddin Khotib, M.Ag beserta ketua AMALI (Asosiasi Ma’had Aly Indonesia), Dr. KH. Nur Hannan, Lc,M.A

Dalam forum tersebut pimpinan Ma’had Aly se Jawa Timur berembuk untuk menguatkan kelangsungan laju Ma’had Aly ke depannya. Mulai dari nasib lulusan/alumninya hingga Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk tenaga pengajar Ma’had Aly sebagaimana disampaikan Mudir Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong.

Setidaknya, ada tiga hal yang didiskusikan dalam Halaqah Pimpinan Ma’had Aly se Jawa Timur itu sebagaimana berikut.

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
Penyerahan Cenderamata

Pertama, Pemerintah harus mempercepat sistem layanan yang memberikan jaminan hukum dan legalitas bagi lulusan Ma’had Aly. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan lulusan Ma’had Aly untuk mendapatkan akses atau kesempatan kerja.

Kedua, Kementerian Agama harus tegas kepada perangkat di bawahnya untuk menindaklanjuti penerimaan lulusan Ma’had Aly dalam mendapatkan kesempatan kerja. Sebab, sampai saat ini lulusan Ma’had Aly masih belum mendapatkan haknya sebagai lulusan perguruan tinggi yang bernaung di bawah Menteri Agama.

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
Peserta

Adapun indikator keseriusannya adalah Menteri Agama memberikan teguran atau sanksi kepada ASN atau pegawai yang masih tetap bersikukuh menolak lulusan Ma’had Aly. Sedangkan sanksi tersebut harus tercantum sebagai produk hukum agar mengikat secara teknis operasional, bukan sekedar surat edaran.

Terakhir, pengakuan legal formal atas evaluasi dan penilaian Ma’had Aly yang dilakukan Menteri Agama, dalam pandangan lain masih dianggap belum berkekuatan hukum sebagai unit Perguruan Tinggi Pesantren (PTP). Implikasinya, maka akan memunculkan persepsi kurang baik bagi eksistensi Ma’had Aly yang dikategorikan sebagai jenjang PTP (Pendidikan Tinggi Pesantren). Oleh karena itu, Pemerintah secepatnya menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi penjamin mutu Ma’had Aly dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Tiga pembahasan pokok itulah yang dimusyawarahkan oleh Pimpinan Ma’had Aly se Jawa Timur. Tentu, rekomendasi tersebut bisa berkembang sesuai kebutuhan pelaksanaan Ma’had Aly yang akan dihasilkan dalam Halaqah itu sampai selesai dan menjadi kemufakatan bersama-sama. [m slh sfr]

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest

Exit mobile version