Hukum Mengadakan Walimah Haji

Hukum Mengadakan Walimah Haji

Oleh: Rizqiyatul Muqorinah

(Mahasantri Ma’had Aly Marhalah Tsaniyah)

Bulan Dzulhijjah merupakan bulan dilaksanakannya ibadah haji dan karenanya ia dikenal dengan bulan haji. Jamaah haji yang dapat menunaikan dan menyempurnakan rukun Islam yang kelima ini diliputi perasaan bahagia serta penuh harap akan kesempurnaan agama dirinya. Sebagai wujud syukur, mereka yang berhaji sering kali mengadakan acara yang diistilahkan dengan “Walimah Haji”, baik itu sebelum dan atau setelah datang dari tanah suci. Lantas, bagaimana hukum mengadakan walimah haji?

Mengadakan walimah ini hukumnya sunnah. Salah satu yang menjadi landasannya adalah riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. senantiasa menyembelih unta ataupun sapi ketika beliau kembali ke Madinah,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ، نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Sesungguhnya Rasulullah saw. menyembelih seekor unta atau sapi manakala pulang dari perjalanannya ke Madinah.” (HR. Bukhari).

Menurut ulama, hadis tersebut menunjukkan bahwa menyembelih hewan itu disunnahkan bagi orang yang pulang dari perjalanan, lebih-lebih perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan untuk memenuhi panggilan Allah ke tanah suci.

Rujukan lain yang menjelaskan hal serupa adalah kitab al-Wadīh min al-Kitāb wa al-Sunnah,

يستحب للحاج بعد رجوعه بلده أن ينحر جملا أو بقرة أو يذبح شاة للفقراء والمساكين والجيران والأخوان تقربا الى الله عز و جل

“Disunahkan bagi orang yang berhaji setelah kembali ke daerahnya untuk menyembelih unta, sapi, atau kambing untuk diberikan pada para fakir, miskin dan saudara-saudaranya sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.”

Keterangan lain menyebutkan,

يستحب للحاج بعد قدومه أن ينحر بدنة أو بقرة أو ما يستطيع ويطعم أصحابه وجيرانه ولا سيما الفقراء

“Disunahkan bagi orang yang berhaji setelah kedatangnnya untuk menyembelih unta, sapi ataupun sesuatu yang ia mampu lalu memberikannya kepada teman, tetangga, lebih-lebih kepada para orang fakir.”

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penyembelihan hewan atau walimah haji dilakukan pasca kembali dari tanah suci, dimana hal ini menjadi momentum berbagi kebahagian kepada teman, tetangga, orang fakir dan miskin.

Sementara itu, tradisi walimah haji di masyarakat juga dilakukan sebelum keberangkatan. Mengenai hal ini, KH. Muhyiddin Abdus Shomad dalam kitabnya Al-Hujaj al-Qatiyyah fī Sihhah al- Mutaqadah wa al-Amaliyah menyatakan:

كانت وليمة الحج في بعض المناطق لا تقام بعد العودة من الأرض المقدسة فقط وانما تقام أيضا قبل السفر الى الحج بعد سداد مصارف الحج, وبالنظر الى مظهرها ومحتوياتها فهي لا تختلف كثيرا عن الوليمة التي بعد الحج

“Di sebagaian daerah, walimah haji tidak hanya dilaksanakan setelah kembali dari tanah suci saja, akan tetapi juga dilaksanakan sebelum perjalanan haji ketika administrasi haji telah rampung. Dengan memandang bentuk serta substansinya, maka walimah sebelum pemberangkatan tidak memiliki perbedaan signifikan dengan walimah yang dilaksanakan setelah haji.”

Dengan demikian, maka hukum walimah haji baik diadakan sebelum atau setelah pemberangkatan merupakan hal yang disunnahkan, dimana di dalamnya terdapat unsur saling berbagi kebahagiaan kepada keluarga, teman, tetangga bahkan para fakir dan miskin.

Wa Allah a’lam

Referensi:

  • Shahīh Bukhāri
  • al-Wadīh min al-Kitāb wa al-Sunnah
  • Ad-Dīn al-Khālis au Irsyād al-Khalq ila Dīn al-Haqq
  • Al-Hujaj al-Qatiyyah fī Sihhah al- Mutaqadah wa al-Amaliyah

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest