Sperma Suami Keluar dari Vagina Istri: Batalkah Wudhu’ si Istri?

Sperma Suami Keluar dari Vagina Istri: Batalkah Wudhu’ si Istri?

Oleh: M. Yoga Alfians
(Mahasantri Ma’had Aly Situbondo Marhalah Tsaniyah)

Salah satu hal yang membatalkan wudhu’ adalah keluarnya sesuatu apapun dari dua jalur lubang kemaluan. Islam menyebutnya lubang qubul dan dubur. Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua lubang qubul dan dubur dapat membatalkan wudhu’, baik berupa sesuatu yang biasa keluar dari dua lubang itu, seperti air kencing, ataupun yang tidak biasa, seperti darah, baik berupa benda najis seperti darah tadi atau berupa benda suci, seperti ulat. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, 2015, 39)

Namun, dari segala yang dimungkinkan keluar dari dua lubang tersebut, ada satu benda yang jika benda itu keluar tidak membatalkan wudhu’ yaitu mani. Keluarnya mani tidak sampai membatalkan wudhu’ jika mani tersebut keluar melalui proses mimpi basah.

Hal ini mungkin agak membingungkan bagi kita. Bagaimana bisa mimpi basah tidak membatalkan wudhu’, padahal mimpi pasti terjadi pada seseorang dalam keaadaan tidur, di mana tidur sendiri dapat membatalkan wudhu’. Maka Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan bahwa mimpi basah tidak sampai membatalkan wudhu’ apabila seseorang tersebut mimpi basah dalam keadaan tidur duduk yang sempurna (sebagaimana keadaan tidur duduk yang tidak membatalkan wudhu’). (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, 2015, 39)

Syekh Zakariya al-Anshari juga memberi contoh kejadiaan keluarnya mani yang tidak membatalkan wudhu’ yaitu ketika seseorang mengeluarkan maninya hanya dengan proses menghayal dan merenung. (Zakariya bin Muhammad al-Anshary, Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj al-Thullab, 1994, 9)

Namun, bagaimana jika yang keluar dari dua lubang tersebut bukan mani miliknya sendiri, semisal ketika suami istri yang telah melakukan hubungan intim. Si istri kemudian mandi, namun setelah mandi ternyata ada sisa mani suaminya yang keluar dari vaginanya. Apakah kejadian itu dapat membatalkan wudhu’ si istri?

Jawabannya, iya. Hal ini bisa kita lihat ketika Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan bahwa keluarnya mani yang tidak membatalkan wudhu’ itu jika mani tersebut memang mani dirinya sendiri. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, 2015) Syekh al-Islam Zakariya al-Anshary menjelaskan hal ini dengan lebih gamblang. Ketika beliau menjelaskan tentang apa saja sebab-sebab yang membatalkan wudhu’, beliau membahasakannya dengan redaksi seperti berikut:

هِيَ ” أَرْبَعَةٌ أحدها ” خروج غير منيه ” أي المتوضىء

Maksudnya, sesuatu yang dapat membatalkan wudhu’ adalah peristiwa keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan selain mani dirinya sendiri. Maka dari itu beliau melanjutkan penjelasannya bahwa dicakup juga dalam kategori “selain mani dirinya sendiri” yaitu maninya orang lain, sehingga keluarnya mani orang lain juga dapat membatalkan wudhu. Redaksinya adalah sebagai berikut;

ودخل في غير منيه مني غيره فينقض

(Zakariya bin Muhammad al-Anshary, Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj al-Thullab, 1994, 9)

Sehingga redaksi yang beliau tulis ini melahirkan kesimpulan bahwa jika mani orang lain keluar dari lubang kemaluannya (sebagaimana sisa mani suami yang keluar dari vagina istri) juga dapat membatalkan wudhu’. Wallahua’lam 

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest

Exit mobile version