Telah Terbit Tanwirul Afkar Edisi 566:  CERAI, TIDAK, CERAI, TIDAK, CERAI….

Telah Terbit Tanwirul Afkar Edisi 566:  CERAI, TIDAK, CERAI, TIDAK, CERAI….

Keraguan itulah yang mungkin meliputi tatkala KDRT menimpa seorang istri. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat kembali dan bermadu kasih tidak lagi ia dapati.  Jika suami berkomitmen mengubah sikapnya yang tempramental, berdamai masih menjadi jalan yang dipilih meskipun KDRT telah dialami. Namun, ketika kekerasan terus-menurus terjadi, apakah layak seorang istri tetap mempertahankan rumah tangga yang membuatnya tersiksa?

Sayangnya, bagi korban KDRT cerai tak semudah yang dikatakan. Banyak hal yang menjadi pertimbangan. Sterotip cerai masih dianggap suatu kegagalan rumah tangga yang tak dapat dipertahankan, dianggap mengumbar aib jika speak up ia lakukan. Istri harus hidup mandiri banting tulang untuk memenuhi kebutuhan, masa depan anak yang tak pasti pasca perceraian, dan masih banyak lagi yang dipikirkan.

Menanggapi hal tersebut, TA kali ini bukan hendak memberi solusi “cerai” kepada korban kekerasan rumah tangga. TA berupaya memberi pandangan kepada korban terkait bagaimana Islam menyikapi hal tersebut. Bagaimana Islam mengatur pelaporan KDRT? Benarkah ia merupakan aib yang harus dirahasiakan? Bagaimana Islam mengatur hak-hak finansial istri pasca perceraian? Di samping menggunakan analisis fikih dan usul fikih, tulisan kali ini juga hendak mengomparasikannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simak ulasan kami di Majalah Tanwirul Afkar, CERAI, TIDAK, CERAI, TIDAK, CERAI….!

Narahubung WA Tanwirul Afkar: 082233117271

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest

Exit mobile version