Bolehkah Mengucapkan “Selamat Datang Jamaah Haji”?

Bolehkah Mengucapkan “Selamat Datang Jamaah Haji”?

Oleh: M. Yoeki Hendra
(Santri Mahad Aly Marhalah Tsaniyah)

Dikutip dari Kompas, anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan, sebanyak 108.571 jamaah haji tanah air telah meninggalkan kota Makkah bertolah ke tanah air tercinta.

Kedatangan jamaah haji bagi masyarakat tanah air merupakan sebuah momentum penting untuk mendapatkan kebaikan dan keberkahan mereka.

Keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar akan berdatangan silih berganti meminta doa keberkahan, meminum air Zamzam dan menyantap hidangan di kediaman jamaah haji.

Seluruh rangkaian ini biasa disebut dengan walimah haji. Selain walimah haji, salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat ketika para jamaah haji datang adalah mengucapkan selamat datang, misalnya “Selamat datang kembali, jamaah haji! Semoga ibadah haji yang telah dijalani menjadi mabrur dan membawa berkah untuk kita semua,” dan seperti “Selamat datang di rumah, para tamu Allah! Semoga perjalanan haji ini menjadi pengalaman yang memperkuat iman dan ketakwaan kita,” dan banyak contoh-contoh ucapan selamat datang untuk para jamaah haji lainnya.

Nah, lalu bagaimanakah hukum mengucapkan selamat bagi para jamaah haji menurut Islam? dalam bahasa Arab, mengucapkan selamat dikenal dengan istilah tahniah. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa tahniah adalah melakukan sesuatu yang disenangi dan membuat orang lain bahagia namun harus sesuai dengan syairat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Jilid 13 hal. 96)

Imam Suyuthi telah membahas tentang tahniah dalam sebuah kitab khusus sebagai respon dan jawaban atas pertanyaan salah seorang muridnya. Kitab tersebut beliau namai dengan Wusulul Amani bi Usulit Tahani. Selain Imam Suyuthi, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani juga menulis sebuah kitab kecil yang membahas tentang tahniah, yaitu kitab Juz’ut Tahniah. Demikian halnya, salah seorang ulama kontemporer Dr. Shadiq Baidhani juga memiliki kitab tentang tahniah yang bertajud Ahkamut Tahniah.

Mengenai hukum tahniah dalam rangka datangnya jamaah haji, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya di atas menyebutkan pendapat Imam al-Hafizh Abu Hasan al-Maqadisi bahwa hukum tahniah menurut beliau adalah mubah bukan sunnah dan bukan bidah. (Juz’ut Tahniah hal. 8)

Pendapat yang sama juga disampaikan Imam Suyuthi, beliau menyebutkan dengan jelas bahwa salah satu tahniah yang diperbolehkan adalah tahniah untuk orang yang baru datang haji. Beliau menyebutkan setidaknya ada dua hadis yang menjadi dalil kebolehan bahkan kesunnahan tahniah untuk jamaah haji. (Wusulul Amani bi Usulit Tahani. Hal. 62)

Di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juga diterangkan bahwa tahniah dalam rangka kedatangan jamaah umrah dan haji merupakan diantara tahniah yang diperbolehkan secara Islam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Jilid 13 hal. 96)

Bahkan di dalam kitab Ahkam at-Tahniah karya Dr. Shadiq Baidhani disebutkah bahwa mengucapkan selamat (tahniah) juga boleh dalam rangka mencapai kesuksesan dalam pendidikan, mendapatkan penghargaan, mendapatkan ijazah al-Quran dan kondisi-kondisi bahagia lainnya. (dikutip oleh Kiyai Asep Abdul Qadir Jailani dalam kitab Wusulul Amani bi Usulit Tahani. Hal. 39)

Walhasil, berdasarkan beberapa keterangan di atas, mengucapkan selamat datang bagi para jamaah haji hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Wallahua’lam.

One thought on “Bolehkah Mengucapkan “Selamat Datang Jamaah Haji”?”

  1. جميل

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest

Exit mobile version