Tidak Salat Lima Waktu Apkah Puasanya tetap Absah?

Tidak Salat Lima Waktu Apkah Puasanya tetap Absah?

Puasa ramadhan merupakan rukun islam yang kedua. Karenanya, puasa ramadhan wajib ditunaikan oleh umat islam sedunia. Namun, Puasa di bulan ramadhan bukanlah kewajiban satu-satunya. Ada kewajiban lain yang harus ditunaikannya. Seperti shalat, zakat dan lain sebagainya. Lantas bagaimana jadinya jika puasa tetapi tidak menunaikan shalat lima waktu, batalkah puasanya?

Perlu diketahui bahwa setiap ibadah memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu, yang apabila kedua unsur ini terpenuhi maka ibadah tersebut dihukumi sah. Tak terkecuali ibadah puasa. Perlu diketahui juga bahwa puasa dan shalat merupakan dua ibadah yang berbeda. Shalat memiliki rukun dan syarat , demikian juga dengan puasa.

Dalam salah satu ayatnya Allah Swt berfirman;

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

“Dirikanlah shalat”. (QS. Al-Baqarah ayat 43)

Di ayat yang lain Allah berfirman;

يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian agar kalian bertakwa”. (QS. Al-Baqarah ayat 183)

Dari dua ayat ini, para ulama seluruhnya sepakat bahwa shalat dan puasa hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Rasulullah Saw bersabda;

بُنِىَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas hal; dua kalimat syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa”. (HR. Bukhari)

Oleh karena itu siapapun yang mengingkari kewajiban shalat ataupun puasa maka ia telah kafir/murtad.

Nah kenudian, seseorang yang berpuasa tapi tidak shalat lima waktu terbagi menjadi dua golongan;

Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat dan yang kedua, orang yang meninggalkan shalat bukan karena tidak mempercayai kewajiban shalat melainkan karena malas dan semacamnya.

Untuk golongan pertama, hukum puasanya tidak sah karena dengan pengingkarannya terhadap kewajian shalat dia telah murtad sedangkan salah satu syarat sahnya puasa adalah islam. Hal ini sebagiamana pejelasan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu Juz III halam 1722;

يُفْطِرُ بِطُرُوْءِ الْجُنُوْنِ وَالرِّدَّةِ وَالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ، لِمُنَافَاةِ ذَلِكَ مَعَ شُرُوْطِ صِحَّةِ الصَّوْمِ مِنَ الْعَقْلِ وَالْإِسْلَامِ وَالطَّهَارَةِ مِنَ الدِّمَاءِ الطَّارِئَةِ

Puasanya seseorang batal (tidak sah) sebab gila, murtad, haid dan nifas. Karena hal itu menyalahi syarat sahnya puasa yaitu berakal, Islam, dan suci dari darah haid dan nifas.

Sementara untuk golongan kedua, hukum puasa tetap sah selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Hanya saja pahala puasanya hangus karena telah melakukan maksiat yakni tidak shalat lima waktu. Hal ini ditegakan Rasulullah Saw dalam sabdanya;

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barang siapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatannya maka Allah Swt tidak perlu untuk meninggalkan makanan dan minumannya (sia-sia).(HR. Bukhari)

Bukan hanya perbuatan dusta melainkan semua perbuatan haram sebagaimana dijelaskan dalam Syarah kitab Riyadhu al-Shaalihin Juz V halaman 292;

وَالْمُرَادُ بِذَلِكَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الصَّائِمِ أَنْ يَّتَجَنَّبَ كُلَّ قَوْلٍ مُحَرَّمٍ وَكُلَّ فِعْلٍ مُحَرَّمٍ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى إِنَّمَا فَرَضَ الصِّيَامَ مِنْ أَجْلِ التَّقْوَى كَمَا قَالَ تَعَالَى: يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ أَيْ: مِنْ أَجْلِ أَنْ تَتَّقُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَتَجْتَنِبُوا مَحَارِمَهُ وَلَا يُرِيْدُ اللهَ مِنْ عِبَادِهِ أَنْ يُضَيِّقَ عَلَيْهِمْ بِتَرْكِ الْأُكْلِ وَالشُرْبِ وَالْجِمَاعِ وَلَكِنْ يُرِيْدُ أَنْ يَمْتَثِلُوا أَمْرَهُ وَيَجْتَنِبُوا نَوَاهِيَهُ حَتَّى يَكُوْنَ الصِّيَامُ مَدْرَسَةً يَتَعَوَّدُوْنَ فِيْهَا عَلَى تَرْكِ الْمُحَرَّمَاتِ وَعَلَى الْقِيَامِ باِلْوَاجِبَاتِ وَإِذَا كَانَ شَهْرٌ كَامِلٌ يَمُرُّ بِالْإِنْسَانِ وَهُوَ مُحَافِظٌ عَلَى دِيْنِهِ تَارِكٌ لِلْمُحَرَّمِ قَائِمٌ بِالْوَاجِبِ فَإِنَّ ذَلِكَ سَوْفَ يُغَيِّرُ مِنْ مَجْرَى حَيَاتِهِ.

Yang dimaksud dari sabda nabi di atas, bahwasanya orang yang puasa wajib menjauhi segala ucapan dan tindakan yang diharamkan karena tujuan Allah Swt mewajibkan puasa adalah supaya umat muslim bertakwa kepada-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Allah Swt tidak ingin hambanya hanya tidak makan dan tidak minum saat puasa. Lebih dari itu Dia ingin hambanya mematuhi segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya sehingga ibadah puasa bisa media media pembelajaran bagi umatnya untuk membiasakan diri meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah.

Begitu seorang hamba dapat istiqomah dalam kondisi tersebut selama satu bulan maka hal itu dapat merubah dirinya menjadi lebih baik di sisa hidupnya.

Dengan demikian orang yang berpuasa tapi tidak shalat maka puasanya batal kalau ia tidak menunaikan shalat lima waktu lantaran ingkar terhadap kewajiban shalat. Sedangkan jika ia meninggalkan shalat bukan karena ingkar terhadap kewajiban shalat melainkan karena malas maka puasanya tetap sah akan tetapi pahala puasanya hangus.

Freepik

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest

Exit mobile version