Nikah Beda Agama dari Sudut Legalistik dan Formalistiknya

Nikah Beda Agama dari Sudut Legalistik dan Formalistiknya

Oleh: Thoha Abil Qasim
(Santri Mahad Aly Marhalah Ula)

Nikah beda agama merupakan salah satu isu yang kontroversial di kalangan umat muslim. Bahkan sebenarnya nikah agama ini bukan hanya melahirkan pro dan kontra di lingkungan Islam saja. Melainkan juga di kalangan luar agama Islam.

Sudah biasa, di lingkungan Islam sendiri ada banyak beberapa pandangan para ulama yang dikemukakan tentang hukum nikah beda agama ini. Ada ulama yang memperbolehkan secara mutlak, terutama dari kalangan ulama kontemporer dan ada pula ulama yang mengharamkan secara mutlak. Akan tetapi ada ulama yang mencoba menengah-nengahi secara proporsional, yaitu dengan memberikan catatan; kalau dari pihak laki-lakinya yang muslim, baru diperbolehkan, tapi tidak sebaliknya. Perempuan muslim terlarang menikahi laki-laki kafir.

Dari tiga pandangan di atas, bagaimana cara kita menyikapinya? Alangkah lebih baik dan selayaknya kita melihat kembali kepada ayat-ayat Alquran. Kalau kita berbicara tentang pernikahan beda agama di dalam Alquran al-Karim, maka sekurang-kurangnya ada tiga ayat yang bisa kita rujuk. Yang pertama kita ambil dari Surah Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.( QS.Al-Baqarah [221).

Ayat ini memberikan larangan yang cukup tegas kepada orang-orang Islam untuk tidak menikahi orang musyrik. Laki-laki muslim haram menikahi perempuan musyrik, begitu sebaliknya. Jadi menikahi orang-orang musyrik tidak ada peluangnya sama sekali. Tapi siapa yang dimaksud dengan orang musyrik ini? Imam Ibnu Arabi di dalam bukunya Ahkam Alquran menyatakan bahwa yang dilarang itu tidak semua orang musyrik, melainkan para musyrik Arab. Dengan demikian, besar kemungkinannya ada kebolehan menikahi orang-orang musyrik yang berada di luar Arab.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, kenapa orang musyrik Arab haram dinikahi? Karena orang musyrik Arab itu adalah sekolompok orang-orang yang selalu memusuhi orang Islam. Maka, dari sanalah umat Islam dilarang atau diharamkan untuk menikahi para musyrik Arab.

Ayat yang kedua yang sering dirujuk dan bisa dijadikan sebagai referensi adalah surah Al-Mumtahanah ayat 10:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.(QS. Al-Mumtahanah [10).

Dengan terpaparnya dua surah diatas, juga sangat penting untuk melihat kepada surah al-Maidah ayat 5, yaitu:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (al-Mā’idah [5]: 5)

Al-Maidah ayat 5 tersebut menyatakan kebolehan menikahi perempuan Kitabiyyah (Yahudi dan Nasrani). Ada sebagian ulama mengatakan bahwa al-Maidah ayat 5 adalah ayat yang terakhir turun terkait aturan hubungan pernikahan orang muslim dan kafir. Oleh karena itu, ulama tersebut berpendapat bahwa surah dan ayatnya tersebut mempunyai potensi untuk membatalkan keharaman menikahi beda agama secara mutlak, yaitu dengan orang musyrik maupun orang kafir. Dan pendapat inilah yang oleh sebagian ulama dijadikan dasar untuk membolehkan nikah beda agama.

Namun, sekarang faktanya di tengah-tengah masyarakat, itu sangat sulit sekali untuk diterapkan. Apalagi di dalam konteks negara Indonesia. Nikah beda agama tidak diberikan ruang dari sudut legalistik dan formalistiknya. Karena berdasarkan beberapa pasal dalam intruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam, orang Islam tidak boleh menikahi dengan orang non islam.

Maka dari itu masyarakat muslim hampir tidak menemukan ruang untuk menerapkan pernikahan beda agama. Bahkan bukan hanya dari sudut doktrinan ajaran agama Islam itu sendiri, melainkan juga dari legalistik dan formalistiknya undang-undang di negara Indonesia. Dari sinilah pentingnya mengetahui satu hal dari beberapa sudut pandang, karena kita bisa bijak dalam menghadapi hal-hal yang menjadi kontroversial di kalangan masyarakat. Wallahu A’lam Bisshawab.

Sumber: Mading Mingguan Gamis

Add a Comment

Your email address will not be published.

Pin It on Pinterest

Exit mobile version